KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPRD DKI Jakarta tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dalam waktu dekat akan dibawa ke tahap pengesahan.
Beleid ini mengatur pembatasan aktivitas merokok di sejumlah ruang publik demi melindungi kesehatan masyarakat.
Namun langkah tersebut mendapat penolakan dari Aliansi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta. Mereka menilai penerapan Raperda KTR berpotensi menekan omzet para pedagang kecil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Aliansi UMKM Jakarta yang terdiri dari Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Koperasi Warung Merah Putih, Pedagang Warteg dan Kaki Lima (Pandawakarta), serta Kowarteg Nusantara, resmi menyampaikan surat keberatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta pada Selasa (18/11).
Baca Juga: Naik Signifikan, Ini Rincian Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta
Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara, Izzudin Zindan, menegaskan bahwa pelaku UMKM di sektor makanan, khususnya wartek, akan terkena dampak langsung dari pemberlakuan KTR. Ia khawatir pelarangan total merokok, termasuk di area warung makan, bisa membuat pelanggan enggan bersantap dan pada akhirnya menurunkan pendapatan pedagang.
“Restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak. Itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg,” ujar Zindan, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan, “Ini efeknya penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun.”
Zindan meminta pemerintah provinsi dan DPRD DKI untuk mengevaluasi kembali rencana pengesahan Raperda KTR agar kebijakan yang dihasilkan tidak memberatkan pelaku usaha kecil. “Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu,” ujarnya.
Ia berharap penyampaian surat keberatan tersebut mendorong legislatif dan eksekutif lebih mendengar aspirasi UMKM. Menurut dia, regulasi yang seimbang diperlukan agar upaya menjaga kesehatan masyarakat tidak mengorbankan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.
Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRD DKI Jakarta Sepakat Revisi Tunjangan Rumah
Selain potensi penurunan omzet, kekhawatiran lain disampaikan Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah. Ia menyoroti kemungkinan meningkatnya praktik pungutan liar (pungli) akibat ancaman denda besar bagi pelanggar aturan KTR.
“Jangan sampai Perda KTR diketuk palu dulu. Kita saja sudah susah begini penghasilannya. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli,” ujar Syamsiyah. Ia menegaskan bahwa kondisi usaha kecil saat ini sudah cukup berat, sehingga kebijakan baru yang berpotensi menambah beban harus dipertimbangkan kembali.
Menurutnya, ancaman denda bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memeras pedagang di lapangan. “Ini yang kita takutkan. Belum lagi sekarang masa-masa sulit untuk warteg, jadi akan terbebani lagi,” tambahnya.
Aliansi UMKM berharap pembahasan Raperda KTR ditunda hingga ada kajian lebih mendalam mengenai dampak ekonomi serta mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak membuka ruang bagi pungli.
“Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu,” kata Zindan.
Ia berharap penyerahan surat keberatan ini bisa mendorong eksekutif dan legislatif lebih mendengar aspirasi para pelaku usaha warteg dan UMKM. Sebab regulasi yang berimbang jadi penting agar tetap berpihak pada keberlanjutan ekonomi namun tidak memberatkan kelangsungan usaha kecil.
Baca Juga: Anggota DPRD Jakarta Dapat Tunjangan Perumahan Lebih Besar Dari DPR RI, Cek Nilainya
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah mengungkap kekhawatiran lain dari para pelaku usaha kecil jika Raperda KTR disahkan.
Kekhawatiran terkuat adalah potensi suburnya praktik pungutan liar (pungli). Praktik ini bisa subur karena adanya ancaman denda besar bagi pelanggarnya.
Ancaman denda ini yang berpotensi dijadikan senjata oleh oknum - oknum untuk memeras dan menakut-nakuti para pedagang di lapangan.
“Mungkin bisa saya tambahkan ya, Jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli,” tegas Syamsiyah.
Baca Juga: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Picu Kekhawatiran PHK Massal
“Ini lho yang kita takutkan. Belum lagi sekarang menjadi masa-masa sulit untuk warteg, jadi akan terbebani lagi kita,” pungkas dia.
Sumber: https://www.tribunnews.com/metropolitan/7756861/dprd-dki-segera-finalisasi-raperda-kawasan-tanpa-rokok-ini-respons-aliansi-umkm-jakarta?page=all&s=paging_new.
Selanjutnya: Wujudkan Transformasi Tata Kelola, IFG Hadiri Uji Publik Keterbukaan Informasi
Menarik Dibaca: Cara Mengaktifkan Fitur Facebook Pro, Ikuti Langkah Demi Langkah Berikut Ini Ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News