PILKADA - JAKARTA. Hingga H-2 Pilkada, belum ada keputusan resmi dari presiden terkait menjadikan tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan mengikuti segala bentuk keputusan presiden.
"Kami mengikuti keputusan nasional," kata Anies saat ditemui di Polda Metrojaya Jakarta, Senin (25/6).
Anies kemudian menjelaskan bahwa jika pemerintah mencanangkan Pilkada sebagai hari libur nasional, maka ia akan mengikuti keputusan tersebut. Hal ini juga berlaku bagi seluruh karyawan Pemprov DKI. "Iya dong (libur) kalau semua wilayah libur kami mengikuti keputusan presiden," tegasnya.
Menurutnya, hal ini guna mengantisipasi pegawai DKI Jakarta yang memiliki hak pilih di luar Jakarta. Agar hak pilih pegawai Pemprov DKI tidak hilang, libur kerja adalah solusinya. "Karena banyak juga pegawai di DKI khususnya yang tinggalnya di wilayah ada Pilkada. Tentu mereka tidak boleh kehilangan hak pilihnya," tegas Anies.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tanggal 27 Juni saat Pilkada pemerintah memberlakukan libur nasional. Namun hingga kini belum dapat dipastikan apakah libur berlaku secara nasional atau hanya pada 171 daerah yang mengikuti Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News