VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Anies Baswedan bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 328 Tahun 2020, dan selaras dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020.
Lewat Pergub ini Tim Tanggap COVID-19 yang sebelumnya dibentuk akan melebur dalam tim Gugus Tugas.
Baca Juga: Jakarta miliki kasus positif corona terbanyak bisa tetapkan status tanggap darurat
Keterangan pembentukan Gugus Tugas ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Tanggap COVID-19 Catur Laswanto.
"Oleh karena itu, maka Pemprov DKI Jakarta membentuk yang disebut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta," kata Catur di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
Adapun anggota Gugus Tugas terdiri dari jajaran Pemprov DKI Jakarta, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni unsur TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi.
Serta turut pula melibatkan unsur masyarakat semisal asosiasi kesehatan, asosiasi media dan kehumasan.
Gugus Tugas akan diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah, yang juga sebagai Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca Juga: Selama dua pekan, pelayanan publik tatap muka di Pemprov DKI ditiadakan
"Gugus Tugas ini juga ada unsur-unsur yang lebih luas dari masyarakat. Terutama unsur yang mewakili asosiasi kesehatan, media dan kehumasan," ucap Catur.
Gugus Tugas bentukan Pemprov DKI akan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Nasional yang diketuai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Mengacu Keppres Jokowi, Anies Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News