DKI JAKARTA - JAKARTA. Pelayanan publik tatap muka di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditiadakan sementara mulai hari ini, Selasa (17/3/2020) hingga 31 Maret 2020. Langkah itu dilakukan itu guna mencegah potensi penularan virus corona (Covid-19).
Hal itu pun dibenarkan Lurah Pekayon Nunuk Widyastuti. Dia mengatakan, pelayanan publik Pemprov DKI ditiadakan sementara dari tingkat kelurahan hingga kantor wali kota.
Baca Juga: Anies rilis edaran mekanisme pegawai Pemprov DKI untuk kerja dari rumah
Nunuk menjelaskan, hal itu sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi DKI Jakarta no. 02/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Betul, pelayanan tatap muka di-off (ditiadakan) sementara, tetapi kami tetap laksanakan pelayanan by online atau WhatsApp atau telepon. Khususnya (pelayanan) kependudukan," kata Nunuk saat dikonfirmasi, Selasa.
Penghentian sementara layanan publik tatap muka ini tentunya membuat pegawai Pemprov DKI harus bekerja dari rumahnya masing-masing.
"Kami yang struktural, seperti Lurah, Sekkel dan Kasie, ada (di kantor). Tapi staff bisa work from home, jadi dijadwalkan. Ini se-DKI, dasarnya SE Gubernur," ujar Nunuk.
Kendati demikian, Nunuk memastikan pelayanan publik via online tetap bisa dilaksanakan, seperti halnya pelayanan kependudukan yang bisa menggunakan aplikasi android "Alpukat Betawi".
Baca Juga: Anies cabut pembatasan operasional transportasi publik, stasiun MRT sepi hari ini
Pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, KIA, akta kelahiran, dan lainnya bisa melalui aplikasi Alpukat Betawi atau di situs web alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
"(Pelayanan) kependudukan (bisa) pakai aplikasi Alpukat Betawi," ujar Nunuk. Adapun pelayanan publik tatap muka di lingkungan Pemprov DKI akan kembali normal pada 1 April 2020. (Dean Pahrevi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelayanan Publik Tatap Muka Pemprov DKI Jakarta Ditiadakan Sementara Selama Dua Pekan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News