Anies larang PNS DKI ke luar kota dan batasi jam kantor mulai 18 Desember-8 Januari

Kamis, 17 Desember 2020 | 16:23 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Anies larang PNS DKI ke luar kota dan batasi jam kantor mulai 18 Desember-8 Januari


COVID-19 -JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur baru kepada Kepala Kepegawaian Daerah atau BKD. Isinya: membatasi kegiatan warga Jakarta jelang libur Natal dan Tahun Baru demi menekan upaya penularan corona atau Covid-19 di libur akhir tahun.

Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64/ 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Libur Nataru, Gubernur DKI menginstruksikan kepada  Kepala BKD agar melarang pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Instruksi Anies: Rumah makan hingga tempat hiburan maksimal tutup pukul 21.00 WIB

Anies juga menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menunda pelaksanaan cuti akhir tahun.

Dengan begitu, semua pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi  akan bekerja seperti biasa. "DKI menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," kata Anies, dalam instruksinya (17/12).

Lewat aturan yang sama, Anies juga mengatur ketentuan kerja di kantor yakni maksimal 50 persen. Aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai di BUMD DKI Jakarta.

 Sebelumnya lewat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Anies juga membatasi  jam operasional perkantoran di wilayah Ibu Kota maksimal sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Seruan Anies: Work from office 50%, kantor buka hingga pukul 19.00 WIB

 Batasan jumlah pekerja di kantor maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kebijakan itu berlaku mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor dalam satu waktu bersamaan,” kata Anies dalam Sergub yang disahkan pada Rabu (16/12/2020).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru