REKLAMASI - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanpa terduga sudah menerbitkan surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomo 237 tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari 2020. Isinya adalah pemberian izin perluasan areal Dunia Fantasi dan Taman Impian Jaya Ancol.
Dalam surat tersebut, Anies mengizinkan perluasan kawasan Dunia Fantasi seluas 35 hektare. Sedangkan untuk Taman Impian Jaya Ancol iziin perluasan yang sudah diberi lampu hijau oleh Pemeritah Provinsi IDKI Jakarta adalah seluas 120 hektare.
Baca Juga: Anies dikritik langgar janjinya sendiri karena memberi izin reklamasi Ancol
Dalam surat tersebut, Anies menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut dibuat setelah pihak PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengajukan surat permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan setelah mendapat persetujuan dari Surat Gubernur tanggal 24 Mei 2019 Nomor 462.
Baca Juga: Anies: Baru 35% kapasitas fasilitas kesehatan yang dipakai untuk tangani Covid-19
Dengan pemberian izin tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu selama tiga tahun bagi PT Pembangunan Jaya Ancol untuk memulai proyek reklamasi pantai Ancol tersebut. Adapun dalam surat tersebut, pihak Jaya Ancol diwajibkan menyerahkan lahan matang sekitar 5% dari total luas reklamsi Dunia Fantasi (35 hektare) dan Taman Impian Jaya Ancol (120 hektare) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov juga mewajibkan Jaya Ancol menyediakan sarana prasarana penunjang di daerah reklamasi tersebut, Salah satunya transportasi massal.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono setuju dengan surat keputusan tersebut dan berharap proyek tersebut bisa membuat roda ekonomi yang tengah lesu kembali berputar. "Asal perhatikan dampak lingkungan," sarannnya kepada Kontan.co.id.
Nirwono Joga, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti menilai Pemprov DKI Jakarta seharusnya mengoptimalkan lahan yang sudah ada termasuk pulau reklamasi yang sudah terbangun. Susan Herawati, Sekjen KIARA menyebut pemberian izin tersebut adalah ironi kebijakan yang dibuat Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News