ALEXIS DITUTUP - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pajak yang disetorkan Hotel dan Griya Pijat Alexis mencapai Rp 36 miliar per tahun. Namun, dia menyebut angka itu kecil sehingga tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah.
"Sudah dihitung, apalagi kalau cuma Alexis, kecil, Rp 36 miliar (per tahun), bukan Rp 30 miliar," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11).
Tidak hanya Alexis, Anies juga memastikan akan menertibkan tempat-tempat hiburan yang bermasalah dan melanggar aturan. Dia tidak mempermasalahkan potensi pajak akan hilang dari tempat-tempat hiburan yang ditertibkan.
Menurut Anies, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta sudah mencari potensi penerimaan pajak lainnya yang bisa didapatkan.
"Sebenarnya banyak potensi pajak kita yang belum dioptimalkan, dari mulai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kemudian dari retribusi, banyak sekali," kata Anies.
Optimalisasi penerimaan pajak, lanjut Anies, bisa menggantikan pajak yang hilang dari tempat-tempat hiburan yang ditertibkan. Lagi pula, tidak semua tempat hiburan di Jakarta akan ditutup.
Adapun target Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari sektor penerimaan pajak hiburan pada 2017 sebanyak Rp 750 miliar.
"Hiburan enggak mau ditutup semua lho, bahaya kalau Anda bilang Rp 750 miliar tutup, enggak. Yang ada praktik-praktik bermasalah yang akan kami permasalahkan," ucap Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Alexis. Tempat usaha sejenis Alexis yang melanggar peraturan juga akan ditertibkan.
Pemprov DKI akan bekerja secara senyap untuk membuktikan pelanggaran usaha-usaha itu, seperti halnya mereka menertibkan Alexis. (Nursita Sari)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Anies Sebut Pajak yang Disetor Alexis Kecil, Rp 36 Miliar Per Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News