Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1. Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah memperbarui pedoman pemakaian masker saat pandemi Covid-19. WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.
Penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ingat hari ini PSBB Jakarta, simak pembatasan aktivitas di ibu kota
"Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, 1 Desember 2020.
Tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan, termasuk dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak menyentuh wajah orang lain.
Baca Juga: Anies tarik rem darurat lagi, ini pembatasan aktivitas luar saat PSBB Jakarta
Perlu diperhatikan juga etika saat batuk bersin, kecukupan ventilasi ruangan, pelaksanaan tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi.
Penulis Singgih Wiryono | Editor Sandro Gatra
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Perketat Standardisasi Masker, Simak Kriterianya"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Nursita Sari
Selanjutnya: Sambut vaksinasi vaksin corona, ini persiapan Gubernur Anies Baswedan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News