Anies perketat standarisasi masker, ini kriterianya!

Selasa, 12 Januari 2021 | 09:37 WIB Sumber: Kompas.com
Anies perketat standarisasi masker, ini kriterianya!

ILUSTRASI. Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan selama pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan selama pandemi Covid-19. Ini sebagai bagian dari pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni: 

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98. 

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98. 

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg. 

Baca Juga: Catat jam operasional dan kapasitas Transjakarta, MRT dan LRT selama PSBB

Sementara itu, untuk standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu: 

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis. 

2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur. 

Baca Juga: ​PSBB ketat di DKI Jakarta berlaku, ini sektor esensial yang bisa beroperasi 100%

3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. 

4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran. 

5. Mampu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik. 

Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1. Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000. 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah memperbarui pedoman pemakaian masker saat pandemi Covid-19. WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk. 

Penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Ingat hari ini PSBB Jakarta, simak pembatasan aktivitas di ibu kota

"Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, 1 Desember 2020. 

Tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan, termasuk dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak menyentuh wajah orang lain. 

Baca Juga: Anies tarik rem darurat lagi, ini pembatasan aktivitas luar saat PSBB Jakarta

Perlu diperhatikan juga etika saat batuk bersin, kecukupan ventilasi ruangan, pelaksanaan tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi. 

Penulis Singgih Wiryono | Editor Sandro Gatra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Perketat Standardisasi Masker, Simak Kriterianya"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Nursita Sari

 

Selanjutnya: Sambut vaksinasi vaksin corona, ini persiapan Gubernur Anies Baswedan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru