VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi di wilayah DKI Jakarta selama 14 hari ke depan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diteken Anies 6 November 2020.
Berarati PSBB masa transisi di Jakarta yang dperpanjang mulai berlaku dari tanggal 9 November 2020 sampai 22 November 2020. Selama masa transisi PSBB berlangsung tidak ada lonjakan kasus baru secara signifikan,
Baca Juga: Pengangguran di Jakarta naik 4,41%, ini kata Gubernur Anies
Pemprov DKI Jakarta secara otomatis langsung memperpanjang PSBB masa transisi 14 hari lagi, yakni mulai tanggal 23 Novemmber 2020 sampai 6 Desember 2020.
Tapi, kalau di masa transisi tersebut ternyata terjadi lonjakan jumlah kasus korona, maka PSBB masa transisi langsung dihentikan. Artinya, bisa jadi penerapan PSBB ketat kembali terjadi.
Selanjutnya: Anies Baswedan: Kapasitas hotel untuk isolasi pasien Covid-19 hanya 21%
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News