DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 penyebab corona (covid-19).
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Anies meminta kepala satuan kerja perangkat daerah ( SKPD) untuk mengatur sistem kerja pegawai di SKPD-nya, baik yang bekerja dari rumah maupun yang tetap ke kantor.
"Kewenangannya ada di kepala SKPD untuk mengatur sesuai surat edaran," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: Anies cabut pembatasan operasional transportasi publik, stasiun MRT sepi hari ini
Dalam Surat Edaran Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Anies merinci sejumlah hal yang harus dijadikan pertimbangan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah, yakni:
a. Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai.
b. Peta sebaran covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
c. Domisili pegawai.
d. Kondisi kesehatan pegawai.
e. Usia pegawai di atas 50 tahun.
f. Pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui.
g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit covid-19).
h. Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.
i. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.