Anies rilis edaran mekanisme pegawai Pemprov DKI untuk kerja dari rumah

Selasa, 17 Maret 2020 | 12:17 WIB Sumber: Kompas.com
Anies rilis edaran mekanisme pegawai Pemprov DKI untuk kerja dari rumah

ILUSTRASI. JAKARTA,17/02-KERJASAMA MRT FASE DUA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pemaparan disela acara penandatanganan kerjasama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 penyebab corona (covid-19).

Dalam surat edaran yang diterbitkan, Anies meminta kepala satuan kerja perangkat daerah ( SKPD) untuk mengatur sistem kerja pegawai di SKPD-nya, baik yang bekerja dari rumah maupun yang tetap ke kantor.

"Kewenangannya ada di kepala SKPD untuk mengatur sesuai surat edaran," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga: Anies cabut pembatasan operasional transportasi publik, stasiun MRT sepi hari ini

Dalam Surat Edaran Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Anies merinci sejumlah hal yang harus dijadikan pertimbangan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah, yakni:

a. Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai.

b. Peta sebaran covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

c. Domisili pegawai.

d. Kondisi kesehatan pegawai.

e. Usia pegawai di atas 50 tahun.

f. Pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui.

g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit covid-19).

h. Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.

i. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Maret 2020 itu, Anies juga meminta kepala SKPD mengatur sistem kerja pegawai yang bertugas menangani covid-19 di Ibu Kota.

Baca Juga: Pemrov DKI akan beri insentif bagi tenaga medis yang menangani virus corona

"Kepala perangkat daerah mengatur sistem kerja bagi pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan covid-19," demikian isi surat edaran tersebut.

SKPD yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat atau menangani covid-19 adalah Dinas Kesehatan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten, serta Kecamatan dan Kelurahan. Pegawai di SKPD tersebut akan bekerja secara bergiliran. Sistem kerja dari rumah ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali setelahnya. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Terbitkan Edaran untuk Atur Pegawai Pemprov DKI Kerja dari Rumah",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru