TRANSPORTASI - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kembali menyediakan angkutan bus alternatif sebagai upaya mengantisipasi kepadatan penumpang KRL Komuter Jabodetabek.
Penyediaan bus alternatif ini kembali dilakukan karena masih sering ada lonjakan penumpang KRL di waktu dan titik-titik tertentu. Padahal, penumpang KRL saat ini dibatasi hingga hanya 35% hingga 40%. Karenanya, bus alternatif tersebut akan dioperasikan pada hari dan jam tertentu dimana sering terjadi lonjakan penumpang KRL.
"Angkutan bus alternatif ini benar-benar hanya dioperasikan apabila terjadi lonjakan penumpang pada waktu tertentu. Jika tidak terjadi lonjakan maka angkutan bus tersebut tidak akan dioperasikan," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1).
Meski bus alternatif ini bersifat gratis, Polana menegaskan bahwa tak berarti masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak mematuhi pembatasan kegiatan selama pandemi.
"Sesuai aturan yang berlaku baik PPKM maupun PSBB, selama masa pandemi kegiatan masyarakat pada dasarnya dibatasi. Penyelenggaraan transportasi publik tetap berjalan hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang masih harus beraktivitas dengan tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga: BPTJ dorong kebiasaan bersepeda menjadi budaya bersepeda
Bus alternatif ini sudah beroperasi sejak awal Januari 2021 dan diharapkan berlangsung hingga Juni 2021. Dimana operasionalnya setiap Senin pagi dari beberapa titik di sekitar stasiun di wilayah Bogor dan Stasiun Cikarang, Bekasi menuju Jakarta.
Pelayanan serupa sudah dilakukan pada Mei 2020 lantaran adanya pandemi covid-19. Kebijakan ini ditempuh dengan tujuan agar pelayanan KRL Komuter Jabodetabek yang menjadi andalan utama masyarakat pelaju dapat menerapkan physical distancing sebagai upaya mengurangi potensi penularan covid-19 di dalam KRL.
Selama Januari 2021, terdapat 2.257 pengguna KRL yang memanfaatkan angkutan alternatif bus bantuan. Sementara itu total bus yang dioperasikan selama Januari 2021 tercatat sebanyak 102 unit bus dengan perincian 88 unit bus berukuran besar dan 14 unit bus berukuran medium.
Untuk menjaga ketentuan physical distancing, masing-masing bus berukuran besar hanya diisi maksimal 30 penumpang dari kapasitas 46 kursi yang tersedia. Untuk bus dengan ukuran medium, dibatasi paling banyak diisi 15 penumpang dari 27 kapasitas tempat duduk yang ada pada masing-masing unit.
Selanjutnya: BPTJ usul pengembang perumahan harus menyediakan fasilitas angkutan umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News