LALU LINTAS - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kembali bahwa pelaksanaan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor tetap dilaksanakan pada Kamis (3/3) ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian khususnya Polres Bogor.
“Seperti yang kita ketahui bahwa sebelumnya kawasan Puncak, Bogor mengalami kemacetan yang cukup lama pada periode libur panjang lalu. Pada hari ini juga merupakan libur nasional hari raya Nyepi, oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak berlibur ke kawasan Puncak agar tidak terjadi kemacetan panjang. Selain itu di kawasan Puncak juga kami berlakukan kebijakan ganjil genap yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Kepolisian,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3).
Kebijakan ganjil-genap ini berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan biasa seperti tertuang dalam PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Baca Juga: Jalan Tol Trans Sumatera akan Terapkan Tilang Elektronik
Selain ganjil genap, Kemenhub juga menyiapkan opsi lain pengaturan lalu lintas di Puncak, seperti contra flow maupun buka tutup jalur. “Kebijakan ini telah kami bahas bersama dengan Kepolisian. Ketentuan kebijakan lainnya akan mengikuti diskresi dari Kepolisian atau situasional tergantung dari kondisi di lapangan,” kata Budi.
Budi meminta agar masyarakat dapat mengantisipasi adanya lonjakan arus lalu lintas di sekitar wilayah Puncak pada hari libur nasional dan akhir pekan. Oleh karena itu, Ia mengharapkan kerjasama semua pihak maupun masyarakat agar tidak berlibur ke Puncak untuk sementara waktu.
Sesuai hasil koordinasi dengan Satlantas Polres Bogor, diperoleh informasi bahwa hari ini juga perlu diantisipasi adanya kepadatan dari sekitar kawasan Puncak hingga jalur Cianjur karena perayaan keagamaan.
“Terkait pengaturan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas atau MRLL di Puncak yang berlaku setiap hari libur maupun libur nasional telah berlaku ketentuan ganjil genap. Kami menganggap serius kejadian kemacetan panjang sebelumnya yang kerap terjadi di kawasan Puncak, oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan mengundang Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan semua instansi terkait untuk membahas evaluasi MRLL di Kawasan Puncak,” pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News