PERATURAN DAERAH - JAKARTA. Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung telah berjalan selama 9 tahun sejak ditetapkannya pada 28 Agustus 2013 dan telah memasuki masa peninjauan Kembali.
Dalam kurun waktu Sembilan tahun penerapan Perda tersebut, tentu sudah terjadi dinamika perubahan peraturan rujukan.
“Maka perlu ada peninjauan yang mendalam dan komprehensif terkait dengan perubahan yang terkait arah kebijakan pembangunan serta perubahan pembangunan fisik di lapangan yang sangat pesat di Kabupaten Klungkung,” Ujar Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dalam keterangannya, Jumat, (12/8).
Menurut Gde Anom, sesuai dengan ketentuan pasal 93 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan peninjauan Kembali rencana tata ruang dilakukan 1 kali dalam periode 5 tahun.
Baca Juga: Sejumlah Regulasi Digodok Guna Optimalkan Pembangunan di Jakarta Timur
“Peninjauan Kembali tersebut sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaat ruang,” ujarnya.
Oleh karenanya, Pemkab Klungkung Bersama DPRD Klungkung baru baru ini menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang RTRW Klungkung Tahun 2013-2033 di Gedung DPRD setempat.
“Tentunya Rancangan Perda ini harus benar benar dikaji dalam menentukan Rencana Tata Ruang Wilayah Klungkung, agar dalam pelaksanaannya nanti bisa tepat sasaran dan betul betul memperhatikan hal hal yang menjadi kepentingan dan dibutuhkan oleh masyarakat Klungkung, serta selaras dengan arah pembangunan pemerintah pusat dan provinsi,” pungkasnya.
Adapun dalam rangka pelaksanaan peninjauan Kembali RTRW, Pemkab Klungkung telah melakukan Langkah-langkah revisi, kemudian di tahun 2019 melaksanakan penyusunan materi teknis, penyusunan Raperda, dan Matrik Persandingan, Proses Persetujuan Peta Dasar, Peta Tematik, dan Peta Rencana Penyusunan Naskah Akademik Penyusunan KLHS.
Baca Juga: Cegah Konflik Agraria, KSP Siap Bantu Jika Ada Sengketa Kepemilikan Tanah di IKN
Kemudian pada Tahun 2020 juga telah melaksanakan roadshow Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ke Perangkat Daerah untuk mendapatkan data teknis masing masing sektor, yang kemudian diteruskan dalam Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah dalam rangka pembahasan materi teknis dan Raperda.
Sementara itu, Wayan Mudayana dari fraksi Partai Nasdem dalam Sidang Paripurna tersebut menyebutkan bahwa fraksinya akan membahas subtansi yang akan disepakati antara bupati dan DPRD untuk nantinya dapat diajukan ke Menteri ATR/BPN untuk mempercepat proses legislasinya didalam Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Klungkung 2013-2033.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News