Apa itu Hak Menyatakan Pendapat?

Selasa, 07 April 2015 | 10:12 WIB Sumber: Kompas.com
Apa itu Hak Menyatakan Pendapat?

ILUSTRASI. Salah satu destinasi wisata populer di Macau yang akan dikunjungi dalam rangkaian paket tur wisata Hong Kong dan Macau dari Golden Rama Tours.


JAKARTA.  Panitia khusus hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama terkait penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif, pelanggaran kedua terkait masalah etika. 

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4). Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat. Apa itu Hak Menyatakan Pendapat? 

Berdasarkan penjelasan di situs resmi DPR RI, hak menyatakan pendapat adalah salah satu hak yang dimiliki anggota lembaga legislatif. Dengan hak ini, anggota legislatif berhak menyatakan pendapat atas: 

kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

Bila dikerucutkan dalam ruang lingkup kerja lembaga legislatif daerah, yakni DPRD, hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. 

Persetujuan Pimpinan Dewan Pimpinan DPRD DKI Jakarta akan mempertimbangkan usulan panitia khusus hak angket tersebut dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan besar akan digelar pada pekan ini. Bila nantinya pimpinan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, maka pengesahannya akan dilakukan lewat sebuah rapat paripurna yang akan dilaksanakan pekan depan. 

"Minggu ini kita rapim dulu. Kalau sepakat HMP, disahkan lewat paripurna pekan depan," kata Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik. 

Minta maaf atau turun

Beberapa hari lalu, seorang anggota panitia khusus hak angket asal Fraksi Gerindra, Syarief, mengatakan kemungkinan akan muncul dua opsi pernyataan sikap yang akan diambil DPRD, apabila nantinya hak menyatakan pendapat jadi untuk digulirkan. Dua opsi itu masing-masing usulan pemberhentian (pemakzulan) atau teguran keras dengan permintaan maaf. 

Menurut Syarief, satu dari dua opsi itulah yang nantinya akan menjadi putusan yang akan diambil DPRD terhadap Ahok. "Jadi, anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran keras dengan permintaan maaf atau usulan pemberhentian," kata Syarif, di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/4). 

Saat ini, DPRD DKI diisi 106 anggota legislatif. Untuk bisa menggulirkan hak menyatakan pendapat, DPRD hanya membutuhkan persetujuan minimal 20 anggota. Agar hasil dari hak menyatakan pendapat bisa disahkan, dibutuhkan persetujuan minimal 53 anggota. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru