Apa Itu Single Salary ASN? Kenali Sistem Penggajian Tunggal yang Ada di RAPBN 2026

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:13 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Itu Single Salary ASN? Kenali Sistem Penggajian Tunggal yang Ada di RAPBN 2026

ILUSTRASI. Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi hormat saat apel sebelum mengikuti halalbihalal di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (8/4/2025). Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar halalbihalal di lingkungan ASN pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1446 Hijriah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz


KONTAN.CO.ID - Mengenal Single Salary ASN yang tercantum pada program RAPBN 2026. Konsep ini tercantum sebagai bagian dari program RAPBN 2026, khususnya dalam Buku II Nota Keuangan.  

Program ini menekankan pada transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan sistem penggajian tunggal sebagai salah satu intervensi belanja jangka menengah. 

Sistem ini juga sudah diusung melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 mengenai RPJPN 2025–2045, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, meritokrasi, dan kesejahteraan ASN. 

Sejumlah instansi pusat dan daerah sudah menjadi pilot project uji coba sistem ini sejak 2023, termasuk KPK, PPATK, BPS, dan beberapa provinsi/kabupaten/kota.

Lalu, seperti apa konsep Single Salary ASN dan aturan penggajian? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Mungkinkah Gaji PNS 2026 Naik? Simak Penjelasan Resmi Menteri Keuangan

Apa Itu Single Salary?

Single Salary merupakan sistem penggajian di mana ASN menerima satu paket penghasilan yang mencakup komponen gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan dalam satu angka tunggal.

Melansir dari Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN), diterbitkan untuk memperkenalkan sistem penggajian tunggal tersebut pada tahun 2017.

Sistem ini mengatur di mana ASN hanya memperoleh satu bentuk pendapatan yang sudah mencakup berbagai komponen penghasilan.

Baca Juga: Dari Janji Politik ke RAPBN 2026

Dalam Single Salary terdiri dari dua unsur utama, yakni gaji pokok berdasarkan jabatan dan tunjangan (termasuk kinerja serta kemahalan).

Skema ini menggabungkan semua komponen penghasilan ke dalam satu gaji bersih tanpa tunjangan.

Sehingga, ini tersebar dengan perhitungan berbasis grading (peringkat jabatan), mencakup aspek posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: Mensos Temukan 100.000 Penerima Bansos Anomali: Ada ASN hingga Dokter

Penentuan Gaji

Sebagai gambaran, dalam penentuan gaji pada Single Salary akan timbul 2 komponen gaji dan tunjangan pada Civil Apparatus Policy Brief BKN.

  • Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
  • Penentuan Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja.
  • Penentuan Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

Untuk menentukan besaran gaji, diterapkan sistem grading, yaitu penilaian tingkat jabatan yang memperhitungkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.

Baca Juga: Ini Target Penerimaan Negara RAPBN 2026 dan Strategi Kebijakannya

Setiap tingkat jabatan memiliki beberapa langkah nilai berbeda, sehingga memungkinkan dua ASN dengan jabatan serupa menerima gaji yang tidak sama, tergantung pada hasil penilaian nilai jabatan tersebut.

Sementara, Komponen tunjangan dalam sistem ini menitikberatkan pada tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan capaian kerja masing-masing ASN.

Apabila kinerja dinilai baik atau sangat baik, maka tunjangan akan menambah penghasilan. Sebaliknya, apabila kinerja rendah, tunjangan dapat berkurang sehingga memengaruhi total gaji.

Besaran tunjangan kinerja ditetapkan sekitar 5 persen dari gaji dan berlaku secara seragam di seluruh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk tahu informasi penentuan grading, Anda bisa akses Civil Apparatus Policy Brief BKN berikut ini: https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/06/10-Policy-Brief-Agustus-2017.pdf.

Demikian informasi terkait apa itu Single Salary ASN yang tercantum pada program RAPBN 2026.

Tonton: Mentan Mengklaim Harga Beras Berangsur Turun Berkat Operasi Pasar

Selanjutnya: Astra Internasional (ASII) Serap Capex Rp 8,8 Triliun pada Semester I-2025

Menarik Dibaca: Cari Film Nirina Zubir? Tonton 6 Rekomendasi Film Terbaiknya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru