Apa itu uji emisi kendaraan? Ini syarat lulus uji emisi di DKI Jakarta

Jumat, 05 November 2021 | 10:02 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa itu uji emisi kendaraan? Ini syarat lulus uji emisi di DKI Jakarta

ILUSTRASI. Petugas melakukan?uji emisi kendaraan bermotor di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


KEBIJAKAN DKI - Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Uji emisi kendaraan memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji emisi memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri. 

Uji emisi kendaraan ini ramai dibicarakan menyusul tentang rencana wajib uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta pada 13 November 2021. 

Baca Juga: Bakal ada sanksi denda, cek lokasi dan biaya uji emisi kendaraan

Uji emisi kendaraan di DKI Jakarta

Dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (4/11), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik. 

Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.

Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. 

Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10%.

Baca Juga: Sanksi tilang uji emisi di Jakarta batal berlaku 13 November 2021, ini alasannya

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru