Syarat lulus uji emisi kendaraan
Syarat lulus uji emisi juga sudah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Adapun kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi.
Sedangkan kendaraan dengan usia di atas tiga tahun baik sepeda motor maupun mobil diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Adapun supaya lolos uji emisi, indikatornya berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, berikut syarat lulus uji emisi kendaraan bermotor:
- Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0%, HC 700 ppm.
- Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5%, dan HC 200 ppm.
- Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50%.
- Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40%.
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60%.
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50%.
Selanjutnya: Wajib di setiap kendaraan, ini cara penggunaan stiker hologram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News