JAKARTA. Selain kurang lengkapnya lampiran dokumen, ternyata ada alasan lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengembalikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2015 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Saat mengajukan APBD ke Kemendagri, lampiran hard copy pembahasan komisi dengan Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) tidak ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar). Padahal, sesuai aturan keuangan daerah APBD harus ada tanda tangan kesepakatan antara Gubernur dan Ketua DPRD.
Saat dikonfirmasi wartawan, Prasetyo enggan menanggapi hal tersebut. "Biar wakil-wakil (Wakil Ketua DPRD) saya dulu saja yang bicara. Saya belum mau komentar dulu," kata Prasetyo singkat, saat ditemui wartawan, di kawasan Bunderan Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (8/2) malam.
Kemudian saat Kompas.com mengonfirmasi Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, ia tak menampik kabar tersebut. Wakil Ketua Banggar itu membenarkan bahwa draft APBD yang diberikan ke Kemendagri tanpa ada lampiran persetujuan pimpinan dewan atau banggar.
Menurut dia, APBD yang disahkan saat paripurna 27 Januari lalu berbeda dengan APBD yang diajukan ke Kemendagri. "Betul, jadi RAPBD yang dikirim oleh eksaekutif ke Depdagri adalah dokumen yang tanpa melalui pembahasan dengan DPRD, ini namanya pelanggaran. Bukan jumlah APBD-nya yang beda, tapi program-programnya beda," kata Taufik.
Di dalam pembahasan anggaran, kata dia, harus melibatkan dua unsur pemerintahan, yakni legislatif dan eksekutif, bukan hanya kesepakatan salah satu pihak saja.
Hal inilah, menurut Taufik, yang menjadi penyebab Kemendagri mengembalikan dokumen APBD kepada Pemprov DKI. "DPRD sebagai lembaga legislatif mempunyai hak budgeting, itu acuannya. Kalau tidak ada satu lembaga ya bagaimana (kegiatan berjalan)," kata Ketua DPD Gerindra DKI itu.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Selamat Nurdin enggan mengomentari permasalahan ini. "Biarkan saja Pemprov DKI yang selesaikan (APBD), kan mereka sudah pintar dan mengerti aturan," kata Selamat sambil tertawa.
Sekedar informasi, DKI baru menyerahkan dokumen APBD senilai Rp 73,08 triliun pada 4 Februari lalu. Hingga kini, baru Pemprov DKI yang masih berkutat dengan APBD. Menurut data Kemendagri, 33 provinsi lain di Indonesia sudah tepat waktu menyerahkan dokumen APBD secara lengkap.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen APBD DKI masih belum lengkap.
Beberapa lampiran dokumen yang belum lengkap seperti ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan. Semakin lama waktu penyelesaian pembahasan anggaran ini, maka akan sangat berpengaruh pada terserapnya anggaran tahun ini. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News