Aprido minta larangan memajang rokok dikaji ulang

Selasa, 21 November 2017 | 22:18 WIB Sumber: Antara
Aprido minta larangan memajang rokok dikaji ulang


Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Erna Nuraini menegaskan aturan tersebut bukan melarang peritel berjualan rokok, atau menurunkan tempat pajang rokok seperti yang dikeluhkan. Peritel dibolehkan menjual rokok tanpa memajang.

"Tempat penjualan rokoknya cukup ditutup tanpa memajang, atau iklan rokok diganti dengan tulisan di sini menjual rokok," katanya.

Dalam audiensi tersebut Gunawan mewakili 13 anggota APRIDO yang hadir tetap berpijak pada aturan PP Nomor 109/2012 yang mengatur bahwa ritel masih diperbolehkan memajang penjualan rokok.

"Entah ini ada dualisme aturan atau seperti apa, sebagai peritel kami berpatok pada PP 109/2012. Karena display ini kan sangat berpengaruh pada penjualan kami menurun. Rokok kontribusinya 30 persen penjualan di minimarket, cukup besar dibanding supermarket. Mohon pak wali untuk dipertimbangkan, dari segi kesehatan kami peduli," kata Gunawan.

Gunawan menyatakan bahwa pihaknya mau diatur, seperti halnya soal KTP pembeli rokok di bawah usai 18 tahun sudah diberlakukan sejak puluhan tahun. Pihaknya pun setuju Pemkot Bogor memperkuat aturan tersebut dalam revisi Perda KTR. Dan siap untuk mendukung melalui jaringan peritel yang ada.

Menanggapi hal tersebut Bima mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak mau suatu aturan yang landasan hukumnya tidak kuat. Pihaknya memastikan landasan hukum yang digunakan dalam Perda KTR sama atau tidak dengan peraturan yang ada di atasnya (PP-red) menjadi titik krusial dalam hal payung hukum.

Bima mencoba memastikan bunyi pasal yang ada dalam PP 109/2012 tersebut, yang menyebabkan esensi dari KTR hilang. Karena pemerintah bisa menerapkan KTR tetapi tidak berlaku di tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan produk tembakau di lingkungan kawasan tanpa rokok.

Merujuk pada BAB I Ketentuan Umum PP 109/2012 menjelaskan definisi KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

"PP inipun tidak jelas sepertinya antara terminologi KTR dengan apa yang diatur di dalamnya," kata Bima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru