DENPASAR. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Kementerian Perdagangan mengkaji ulang larangan penjualan minuman keras dengan kadar alkohol di bawah 5% di toko-toko swalayan.
"Larangan penjualan minuman beralkohol tersebut bisa merusak tata niaga perdagangan produk itu sendiri. Dan kita melihat aturan itu harus dikaji ulang karena tata niaga perdagangan produk ini sudah transparan dan terukur," kata Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu (31/1).
Pemerintah juga harus memberikan penjelasan yang lebih baik terhadap masyarakat terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Contoh lain di daerah pariwisata, seharusnya diberikan kelonggaran khusus karena marketnya di sana memang ada. Tidak mungkin ritel menjual, tapi demand-nya tidak ada. Kalau ada larangan malah akan menghambat iklim investasi. Sebab banyak pemda yang meminta untuk menjual dan masyarakatnya memang ingin ada produk tersebut," ujarnya.
Selain itu, peritel telah berkomitmen akan memenuhi ketentuan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pasal 15 dan pasal 16 dalam Permendag tersebut.
Pertama, penempatan minuman beralkohol golongan A ditempatkan pada tempat khusus dan terpisah dengan produk lainnya dan diberi sticker/tanda batas usia pembeli 21 tahun atau lebih.
Kedua, dalam meletakkan minuman beralkohol golongan A, konsumen tidak boleh lagi mengambil produknya sendiri melainkan melalui petugas.
Ketiga, konsumen wajib menunjukkan KTP ketika melakukan transaksi pembelian minuman beralkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News