APVI Minta Raperda KTR DKI Jakarta Dikaji Ulang Demi UMKM

Minggu, 28 Desember 2025 | 17:55 WIB
APVI Minta Raperda KTR DKI Jakarta Dikaji Ulang Demi UMKM

ILUSTRASI. Para buruh melinting tembakau di pabrik rokok Jambu Bold (KONTAN/Hendra Suhara). APVI mendesak Pemprov DKI dan DPRD mengkaji ulang Raperda KTR yang dinilai dapat mematikan UMKM, menutup akses konsumen dewasa.


Reporter: TribunNews  | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini sedang melewati proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri. 

APVI menilai sejumlah ketentuan dalam draf aturan tersebut berpotensi memukul pelaku usaha kecil dan menengah serta memperluas peredaran produk rokok ilegal.

Ketua Umum APVI Budiyanto mengatakan pihaknya sejalan dengan tujuan perlindungan anak dan kelompok rentan. Namun ia mengingatkan kebijakan harus proporsional dan tidak sampai menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

Baca Juga: Aliansi UMKM Minta DPRD DKI Tunda Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

“APVI mendukung regulasi yang melindungi anak-anak. Tetapi rancangan Perda jangan sampai mematikan UMKM dan menutup akses bagi konsumen dewasa. Selain itu, jangan sampai memicu maraknya produk ilegal,” ujar Budiyanto kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

APVI menyoroti ketentuan pelarangan pajangan produk dan promosi secara absolut, serta pembatasan radius 200 meter dari seluruh satuan pendidikan, termasuk lembaga kursus nonformal.

Menurut mereka, aturan itu akan menekan ritel legal hingga kehilangan akses pasar, sementara produk tanpa cukai justru semakin mudah beredar.

Sejumlah ekonom independen, termasuk dari INDEF, turut mengingatkan bahwa pembatasan zonasi yang terlalu luas bisa menghilangkan penghidupan ribuan pedagang kecil di Jakarta.

Pelarangan komunikasi produk dinilai juga membuat konsumen dewasa sulit membedakan mana barang legal dan mana yang masuk pasar gelap.

APVI meminta proses perumusan Perda dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi secara menyeluruh. Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menghasilkan regulasi yang seimbang.

Baca Juga: Pemprov DKI Diminta Buat Peta Zona Sebelum Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

“Kami memohon perlindungan kepada Bapak Gubernur dan berharap DPRD membuka ruang dialog sebelum Perda ini ditetapkan. Jakarta tidak boleh menjadi episentrum pasar ilegal hanya karena regulasi yang disusun tanpa penilaian risiko sosial yang memadai,” tegas Budiyanto.

APVI mengapresiasi sikap sejumlah anggota DPRD yang menyatakan aspirasi publik masih dapat disampaikan. Organisasi tersebut berharap proses itu dimanfaatkan untuk merumuskan kebijakan yang melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan hak ekonomi pelaku usaha.

Raperda KTR merupakan salah satu inisiatif regulasi Pemprov DKI untuk memperkuat pengendalian rokok di ruang publik. Di tengah pembahasan yang disebut masih alot, tarik-menarik kepentingan antara kesehatan dan keberlangsungan ekonomi diperkirakan menjadi tantangan utama sebelum beleid ini resmi disahkan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Diminta Tinjau Ulang Raperda Kawasan Tanpa Rokok , https://www.tribunnews.com/metropolitan/7770143/dprd-dan-pemprov-dki-jakarta-diminta-tinjau-ulang-raperda-kawasan-tanpa-rokok.

Selanjutnya: OJK Siapkan PADK Baru Atur Lini Usaha Asuransi

Menarik Dibaca: Samsung Galaxy Tab A11+ Pakai Layar 11 Inci & Stylus Pen, Ada Memori hingga 2 TB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru