Peristiwa

Pemprov DKI Diminta Buat Peta Zona Sebelum Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:39 WIB
Pemprov DKI Diminta Buat Peta Zona Sebelum Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

ILUSTRASI. Suasana produksi rokok Dji Sam Soe Premium di Pabrik Rokok Sampoerna, Rungkut, Surabaya (07/01/2025). KONTAN/Hendra Suhara. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.


Reporter: TribunNews  | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.

Pembahasan aturan ini memicu perhatian berbagai pihak, terutama pelaku usaha kecil yang khawatir terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman, menilai penerapan KTR memiliki konsekuensi ekonomi bagi UMKM seperti warung, kios, dan pedagang kelontong. 

Menurutnya, pembatasan ruang merokok dan larangan penjualan rokok di area tertentu berpotensi menurunkan omzet pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Antisipasi Banjir dan Rob pada Awal November, Pemprov DKI Bakal Modifikasi Cuaca

“Kebijakan KTR membawa dampak langsung bagi UMKM. Pembatasan ruang merokok dan larangan penjualan di area tertentu bisa menurunkan omzet,” ujar Rizal, Kamis (11/12/2025). 

Ia menyarankan Pemprov DKI menyiapkan peta zona resmi, melakukan sosialisasi terbuka, serta memberikan akses permodalan bagi pelaku usaha. Ia juga mengingatkan potensi aturan multitafsir yang dapat menimbulkan pungutan liar.

“Banyak warung berada dalam radius larangan. Tanpa pemetaan akurat, aturan ini bisa memicu konflik horizontal dan resistensi antar pelaku usaha,” tambahnya.

Di sisi lain, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menyoroti rencana perluasan KTR yang dinilai bisa berdampak langsung pada sektor UMKM. Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun Atmo, mendesak DPRD DKI agar memastikan kebijakan tersebut tidak mencakup warung kuliner dan pasar rakyat.

“Perluasan kawasan tanpa rokok ke kuliner rakyat dan pasar rakyat itu tidak ada rasionalitas dan objektivitas,” tegas Ali.

Baca Juga: Kebakaran Terra Drone: Pemprov DKI Akan Razia SLF Gedung di Jakarta, Cek Syarat SLF

Menanggapi berbagai kritik, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya telah mengakomodasi aspirasi UMKM. Salah satunya dengan mengoreksi pasal larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari taman bermain anak dan sekolah.

“Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM. Pasal jarak 200 meter itu memberatkan pedagang kecil,” kata Aziz.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut dikoreksi karena tidak sesuai dengan kondisi Jakarta yang sangat padat. Jika diterapkan, aturan itu dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan.

Dengan demikian, DPRD sepakat UMKM tetap diperbolehkan menjual rokok. Pembatasan hanya berlaku untuk aktivitas merokok di area tertentu, bukan pada penjualannya.

Baca Juga: Pemprov DKI Tengah Siapkan Beleid Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

“Tidak kondusif jika diterapkan di kota yang padat ini. UMKM tetap bisa menjual rokok. Yang dibatasi adalah orang yang merokok, sehingga dampaknya lebih terkendali,” ujarnya.

Pembahasan Raperda KTR kini terus berlanjut, dengan pemerintah daerah dan legislatif berupaya mencari titik keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlangsungan usaha kecil.

Sumber: https://www.tribunnews.com/metropolitan/7766016/indef-usul-pemprov-dki-buat-peta-zona-sebelum-terapkan-perda-ktr

Selanjutnya: Pollux Hotels (POLI) Catatkan Obligasi Berkelanjutan Pertama di Sektor Hospitality

Menarik Dibaca: 18 Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru