Ariesman Widjaja hadapi vonis hakim hari ini

Kamis, 01 September 2016 | 09:34 WIB Sumber: Kompas.com
Ariesman Widjaja hadapi vonis hakim hari ini


JAKARTA.  Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan asistennya Trinanda Prihantoro akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/9).

Ariesman dituntut 4 tahun penjara setelah didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

"Besok sidang putusan, dimulai sekitar jam 10.00," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan, saat dikonfirmasi, Rabu  (31/8).

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hakim supaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kepada Ariesman.

Sementara, asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan keduanya telah menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi.

Jaksa juga menilai Ariesman Widjaja merupakan auktor intelektual, sehingga patut mendapat hukuman lebih berat.

Adapun, perbuatan Trinanda dinilai relatif lebih kecil dibanding pelaku lain.

Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

Salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru