JAKARTA. Armada taksi online, seperti Uber dan Grab, sudah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Kementerian berbentuk badan hukum, dan izin operasional dari DKI Jakata. Tapi, masih banyak armada aplikasi online yang belum uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Armada Uber dan Grab sudah bisa beroperasi pada Juni mendatang. Namun, armada yang beroperasi tersebut harus sudah memiliki stiker masa berlaku Uji KIR.
"Uber dan Grab sudah mendapatkan izin seperti angkutan umum resmi lainnya. Tapi armadanya harus uji KIR. Sekarang masih berjalan proses uji KIR-nya," ujar Andri Yansyah saat dihubungi Minggu (29/5).
Proses uji KIR merupakan proses terakhir mendapatkan izin operasional. Artinya, meski masa batas waktu kepengurusan izin sampai 31 Mei, armada Uber dan Grab boleh terus melakukan uji KIR.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dari kuota koperasi Uber yang mencapai 8.000 unit armada, hingga saat ini baru sekitar 116 unit yang lolos uji KIR dari 127 yang telah di proses uji KIR.
Sedangkan, Grab yang bentuknya koperasi Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) memiliki kuota 5.000 dan baru sekitar 153 yang lulus uji KIR dari 174 yang diproses.
"Uji KIR taksi online akan terus dipercepat. Selain menambah waktu hingga malam, kami juga menambah petugas uji KIR dari dua tim menjadi tujuh tim dengan masing-masing tim berjumlah lima petugas," tutur Andri.
Apabila seluruh kuota armada Uber dan Grab yang lolos uji KIR sudah selesai, pihaknya akan mengecek di lapangan apakah sesuai jumlah atau tidak. Menurutnya, apabila melebihi kuota yang ditetapkan, pihaknya tidak akan segan-segan mengandangkan armada tersebut.
"Kami akan bekerjasama dengan polisi dan badan hukum untuk mengawasi operasional mereka. Jangan sampai ada lagi gesekan sesama pebisnis angkutan," ujarnya. (Dennis Destryawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News