Asiknya, taksi online bakal bebas kebijakan ganjil genap

Kamis, 29 Agustus 2019 | 08:18 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Asiknya, taksi online bakal bebas kebijakan ganjil genap

ILUSTRASI. Ilustrasi Taksi Online


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Langkah memperjuangkan nasib taksi online agar bebas beroperasi di jam ganjil genap Jakarta, akhirnya menemui titik terang. Rencananya akan ada pemberian tanda khusus buat taksi online, untuk membedakannya dengan mobil pribadi. Hingga, taksi online bisa bebas melintas di wilayah ganjil genap.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi, menjelaskan, pembicaraan dengan beberapa pihak sudah dilakukan, dan nantinya penandaan akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Kebijakan ganjil genap bakal kerek peningkatan jumlah penumpang MRT

"Kemarin terakhir sudah bertemu dengan Dinas Perhubungan (Dishub), mereka juga tidak bisa berikan atau membuat tanda bagi taksi online karena secaran undang-undang bertentangan, jadi nanti itu dari polisi, saya sudah bicara juga dengan Kakorlantas," kata Budi kepada Kompas.com di sela-sela uji coba bus listrik MAB di Jakarta, Rabu (28/8).

Budi menjelaskan semua proses diserahkan ke kepolisian. Baik dari model penandaannya nanti akan seperti apa, sampai soal urusan teknsi lainnya bagaimana.

Diharapkan dalam waktu dekat sudah ada informasi kelanjutannya soal tanda khusus ini, mengingat waktu implementasi secara menyeluruh perluasan ganjil genap akan segera di lakukan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Karena Aturan Ganjil Genap, Bisnis Mobil Bekas Semarak Kembali

"Bentuk stiker atau apa, kami juga belum tahu. Pastinya kemarin saya pesan agar yang tak mudah dipalsukan. Kami harapkan sih selesai lebih cepat, karenakan nanti ada pengecekan lagi sementara waktu juga makin menipis," ucap Budi. Memang, hal yang dikhawatirkan ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari tanda khusus ini.

Polisi dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah melakukan sosialisasi, wilayah atau jalan-jalan mana saja yang terkena perluasan, namun belum melakukan tindak tilang. Baru pada tanggal 9 September nanti, polisi akan mulai melakukan penindakan, bila ada mobil pribadi yang melintas tidak sesuai antara nomor polisi dengan tanggal hari itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Polisi Akan Berikan Tanda Khusus"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru