DKI JAKARTA - Jakarta. Kabar gembira bagi masyarakat di DKI Jakarta yang ingin berpergian ke luar dari wilayah Jabodetabek. Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermudah cara membuat SIKM / Surat Izin Keluar Masuk. Kemudahan cara membuat SIKM ini juga berlaku bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin ke Jakarta.
Melalui Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, masyarakat tak harus lagi menyertakan hasil tes bebas Covid-19 untuk membuat SIKM Jakarta. Persayaratan pengetasan Covid-19 melalui swab atau rapid test digantikan dengan metode pengentesan berbasis aplikasi yang dinamakan Corona Likehood Metric (CLM).
Baca juga: Harga mobil baru ini diskon Rp 50 juta hingga Rp 300 juta, tapi stok terbatas
Pengetesannya pun langsung diarahkan ketika pemohon SIKM Jakarta mengisi data melalui situs resmi corona.jakarta.go.id. "SIKM Jakarta itu masih dibutuhkan dan diharuskan, hanya saja saat ini kami coba berinovasi untuk memberikan kemudahan dengan persayatan yang lebih simpel. Jadi melalui CLM, aplikasi ini akan menganalisa apakah pemohon dalam status aman atau sebaliknya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (28/6/2020).
"Bila CLM memberikan skoring yang menilai pemohon aman, maka SIKM Jakarta akan diterbitkan, bila tidak maka ya tidak. Pada intinya tetap ada pengetesan Covid-19, namun caranya tak lagi seperti diawal-awal," kata dia.
Syafrin menjelaskan CLM merupakan aplikasi yang diprogram untuk assessment dalam membuat SIKM Jakarta. Penilaian dilakukan berbasis skoring, dan juga melihat dari data riwayat agar memudahkan bila suatu saat ditemukan kasus penularan baru.
Pada Pergub 60 Pasal 1 butir 3 dijelaskan bila CLM merupakan suatu metode tes kesehatan dengan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan resiko seseorang terkena Corona Virus Disease (Covid-19).
Sementara untuk peruntukan membuat SIKM Jakarta dijelaskan pada pasal 4, yakni ;
(1) Setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki SIKM dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek; dan
- b. bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.
(2) Dikecualikan dari kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- a. orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
- b. orang Asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/ atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
Baca juga: Bagaimana pengobatan virus corona secara tradisional di China? Ini penjelasannya
(3) Setiap orang yang tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan tindakan sebagai berikut:
- a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya; dan
- b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke ternpat asal perjalanannya.
Sedangkan cara membuat SIKM Jakarta, harus memperhatikan syarat pengajuan, penerbitan, masa berlaku, serta status SIKM yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 dengan isi :
Pasal 5
(1) Setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
- a. KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/ Kartu Izin Tinggal Sementara;
- b. foto diri; dan
- c. hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) dengan hasil negatif.
Baca juga: Iran ingin menangkap Presiden AS Donald Trump, ada apa?
(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif bagi lembaga negara, instansi pemerintah/TNI / Kepolisian, badan/ lembaga swasta dan lembaga/badan internasional.
(3) Dalam hal pengisian formulir dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap orang yang melakukan pengisian SIKM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(5) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan PTSP menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Pasal 6
(1) Penerbitan SIKM berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. hasil CLM dengan status aman bepergian;
- b. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring;
- c. untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga; dan
- d. penerbitan SIKM atas nama perorangan.
Baca juga: Mau tahu biaya perawatan pasien Covid-19, simak yuk
(2) Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.
(3) Dalam hal SIKM habis masa berlakunya dan akan diaktifkan kembali, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi CLM.
(Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini Tes Covid-19 untuk Dapat SIKM Lebih Simpel",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News