Aturan lengkap di kantor saat PSBB total DKI Jakarta 14 September 2020

Jumat, 11 September 2020 | 08:26 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Aturan lengkap di kantor saat PSBB total DKI Jakarta 14 September 2020

ILUSTRASI. Aturan lengkap di kantor saat PSBB total DKI Jakarta 14 September 2020. FOTO: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


KEBIJAKAN DKI - PSBB total DKI Jakarta kembali diterapkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di ibukota mulai 14 September 2020 nanti. 

Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.  "Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9/2020). 

Salah satu kegiatan yang dibatasi adalah di perkantoran. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home)

Namun, ada 11 sektor pengecualian PSBB Jakarta yang boleh beroperasi dari kantor. Sementara jika memang harus ke kantor maka ada sejumlah aturan yang harus ditaati berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020. 

Baca Juga: IHSG & Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (11/9): Buy ASII, ACES, DMAS, Sell SIDO

Aturan lengkap "ngantor" saat PSBB Jakarta 14 September

Dalam aturan, jika ada pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja. 

2. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 antara lain:

  • Penderita tekanan darah tinggi
  • Pengidap penyakit jantung
  • Pengidap diabetes
  • Penderita penyakit paru-paru
  • Penderita kanker
  • Ibu hamil
  • Usia lebih dari 60 tahun

Baca Juga: Indonesia selangkah lagi resesi, simak bagaimana cara terhindar dari PHK

3. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja:

  • Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis. 
  • Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat. 
  • Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja. 
  • Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja. 
  • Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit. 
  • Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja. 
  • Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter. 
  • Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja. 

Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Pizza Hut Memperkuat Penjualan Delivery dan Take Away

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru