Aturan mobil 10 tahun ke atas dilarang masuk Jakarta sedang dipersiapkan

Jumat, 26 Februari 2021 | 10:38 WIB Sumber: Kompas.com
Aturan mobil 10 tahun ke atas dilarang masuk Jakarta sedang dipersiapkan

ILUSTRASI. Mobil berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota Jakarta. ANTARA FOTO/Rifki N/app/pras.


Syarat lulus 

Syaripudin menjelaskan, ada dua syarat agar kendaraan bermotor lulus uji emisi. Syarat pertama, menurut Syaripudin, adalah soal perawatan mobil dan motor. 

"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," ujar Syaripudin. 

Hal kedua, lanjutnya, adalah berkaitan dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor tersebut. 

"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta Sedang Disiapkan"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

 

Selanjutnya: DKI Jakarta wajibkan uji emisi, Honda siapkan layanan gratis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru