PPKM - BEKASI. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Bekasi. Surat Edaran Nomor 300/SE-45/POL.PP itu ditandatangani oleh Plh Bupati Bekasi Herman Hanafi dan diterbitkan pada 21 Juli 2021.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Berikut aturan dalam SE yang diberlakukan di Kabupaten Bekasi hingga 25 Juli 2021.
1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk sektor non-esensial melaksanakan aktivitas work from home (WFH) 100%.
2. Untuk sektor esensial diberlakukan work from office (WFO) 50%, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non-penanganan karantina), dan industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Ini rincian sektor dan penerapan PPKM level 4 di DKI Jakarta
3. Untuk sektor kritikal diberlakukan work from office (WFO) 100%, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
4. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
5. Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB. Aturan dikecualikan untuk Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kapasitas pengunjung 50% dengan prokes yang ketat.
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara.
7. Kegiatan yang berkaitan dengan makan minum, baik berupa kedai, restoran, rumah makan dan sejenisnya hanya untuk melayani delivery dan take away, tidak melayani makan di tempat.
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.
9. Kantor notaris/PPAT diperbolehkan buka dengan ketentuan 50% dari kapasitas jumlah normal pegawai.
10. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara untuk kegiatan ibadah berjemaah.
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
13. Transportasi angkutan umum diberlakukan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan prokes yang ketat.
14. Tidak diizinkan melaksanakan resepsi pernikahan.
Baca Juga: Ketua DPR: Jangan sembunyikan data demi dibilang berhasil tangani Covid-19