Aturan PPKM level 4 Kabupaten Bekasi: Mal tutup, resepsi pernikahan dilarang

Kamis, 22 Juli 2021 | 15:24 WIB Sumber: Kompas.com
Aturan PPKM level 4 Kabupaten Bekasi: Mal tutup, resepsi pernikahan dilarang

ILUSTRASI. Pemkab Bekasi mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Bekasi.


15. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

16. Membatasi kegiatan di hotel dengan jumlah 20% dari kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaraan kegiatan maksimal 3 jam dengan prokes ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

15. Pelaku usaha salon kecantikan, refleksi, dan spa ditutup sementara.

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang tercantum dalam surat edaran tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI dan Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Epidemiolog UI pertanyakan jumlah kasus Covid-19 dan testing yang turun

Penulis : Djati Waluyo
Editor : Nursita Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi: Mal Tutup, Resepsi Pernikahan Dilarang".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru