15. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
16. Membatasi kegiatan di hotel dengan jumlah 20% dari kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaraan kegiatan maksimal 3 jam dengan prokes ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
15. Pelaku usaha salon kecantikan, refleksi, dan spa ditutup sementara.
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang tercantum dalam surat edaran tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI dan Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Epidemiolog UI pertanyakan jumlah kasus Covid-19 dan testing yang turun
Penulis : Djati Waluyo
Editor : Nursita Sari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi: Mal Tutup, Resepsi Pernikahan Dilarang".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News