Maka, polisi tetap mengedepankan upaya preventif dan preemtif dalam penindakan teehadap pesepeda. Tindakan hukum dengan sanksi tilang dijadikan alternatif terakhir.
Dalam kesempatan sama, Sambodo juga menyebut pemberian sanksi tilang kepada pesepeda merupakan hal baru di Indonesia.
Sejauh ini tilang hanya diberikan kepada kendaraan bermotor. Selain itu, sepeda tidak dilengkapi dengan STNK atau SIM sebagaimana kendaraan bermotor.
“Artinya masyarakat itu bertanya-tanya kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya? Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS," ujar Sambodo.
Baca Juga: Ada penggolongan mengacu kubikasi kendaraan, ini kebijakan SIM terbaru
"Kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan kita akan ngundang ahli hukum pidana. Tentu harus koordinasi dengan bidang hukum Korlantas,” tambahnya.
Adapun untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini, dasarnya ialah pasal 299 UU LLAJ. Di mana disebutkan bagi kendaaran yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur di peraturan terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kaji Aturan Tilang Sepeda, KTP atau Sepeda Pemilik Bisa Disita"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Selanjutnya: Awas, berkendara sambil mendengarkan lagu pakai earphone bisa ditilang Rp 750.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News