DKI JAKARTA - JAKARTA. Saat ini, tengah dikaji aturan mengenai pemberian hukuman tilang kepada pengendara sepeda balap atau road bike di wilayah DKI Jakarta yang keluar jalur khusus. Pasalnya, prilaku melanggar aturan jalan tersebut berpotensi untuk menghadirkan kepadatan lalu lintas maupun kecelakaan.
Sehingga, menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, penting untuk memberi ketegasan pada pengguna. Hanya saja, pihak kepolisian masih melakukan koordinasi mendalam dengan beberapa pihak agar aturan yang berlaku tepat sasaran dan efektif.
Pekan depan, pembahasan akan dilakukan bersama Criminal Justice System (CJS).
Melalui kajian ini diharapkan bisa menciptakan keadilan hukum dan kepastian hukum terhadap pengendara road bike maupun pengguna jalan secara umum.
Baca Juga: Sudah saatnya Indonesia terapkan aturan cabut SIM, siapa setuju?
"Kajiannya itu termasuk barang bukti apa yang akan disita, apakah sepedanya atau cukup KTP pengemudinya saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
"Tetapi yang harus dipahami, penindakan hukum itu merupakan last option. Bila edukasi dan upaya preventif serta patroli yang dilakukan belum bisa merubah keadaan, kita gunakan opsi itu," lanjut dia.
Baca Juga: Informasi penting soal penggolongan SIM C, batas usia dan biayanya
Maka, polisi tetap mengedepankan upaya preventif dan preemtif dalam penindakan teehadap pesepeda. Tindakan hukum dengan sanksi tilang dijadikan alternatif terakhir.
Dalam kesempatan sama, Sambodo juga menyebut pemberian sanksi tilang kepada pesepeda merupakan hal baru di Indonesia.
Sejauh ini tilang hanya diberikan kepada kendaraan bermotor. Selain itu, sepeda tidak dilengkapi dengan STNK atau SIM sebagaimana kendaraan bermotor.
“Artinya masyarakat itu bertanya-tanya kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya? Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS," ujar Sambodo.
Baca Juga: Ada penggolongan mengacu kubikasi kendaraan, ini kebijakan SIM terbaru
"Kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan kita akan ngundang ahli hukum pidana. Tentu harus koordinasi dengan bidang hukum Korlantas,” tambahnya.
Adapun untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini, dasarnya ialah pasal 299 UU LLAJ. Di mana disebutkan bagi kendaaran yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur di peraturan terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kaji Aturan Tilang Sepeda, KTP atau Sepeda Pemilik Bisa Disita"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Selanjutnya: Awas, berkendara sambil mendengarkan lagu pakai earphone bisa ditilang Rp 750.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News