Awas, obat kedaluwarsa beredar di pasar Pramuka

Senin, 05 September 2016 | 11:32 WIB Sumber: TribunNews.com
Awas, obat kedaluwarsa beredar di pasar Pramuka


Jakarta. Aparat Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan obat kedaluwarsa. M, pemilik rumah sebagai pemilik tempat produksi obat kedaluwarsa sudah diamankan.

Selama beraksi, tersangka M, menghapus dan mengubah tahun kedaluwarsa obat dari berbagai merek dan jenis dan dipasarkan kembali di Pasar Obat Pramuka, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Aparat subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengawasi kegiatan di rumah di Jalan Kayu Manis RT 007/14 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman Jakarta Timur yang dijadikan tempat menyimpan obat-obatan kedaluwarsa untuk diperdagangkan.

"Di rumah yang dijadikan sebagai pusat penyimpan obat kedaluwarsa, Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan ada 1963 streep obat kedaluwarsa berbagai merek," katanya, Senin (5/9/2016).

Selain itu juga di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan, 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai macam merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai merek, 122 strip obat kedaluwarsa berbagai macam jenis dan merek yang sudah diganti masa berlakunya dan 3 botol nail polish remover, serta cotton bud.

Dari hasil penyelidikan di TKP diketahui rumah yang dijadikan sebagai sentra penyimpanan obat kedaluwarsa dan sebagai tempat mengubah kedaluwarsa obat itu milik tersangka M. Dia memiliki toko obat Mamar Guci di lantai dasar Pasar Pramuka. Ini diduga menjadi tempat peredaran obat kedaluwarsa.

Dia menjelaskan, Pasar Obat Pramuka merupakan salah satu sentra pusat grosir obat-obatan terbesar di Jakarta ternyata dijadikan tempat bagi tersangka M meraup untung besar dengan menjual obat kedaluwarsa berbagai merek. "Tersangka M menjual obat kedaluwarsa dalam jumlah satuan maupun jumlah grosiran ke pelanggannya yang langsung datang ke tokonya," ujarnya.

Dari bisnis menjual obat kedaluwarsa tersangka M meraup untung hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Dari pengakuan tersangka M, dia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak 2006.

Kasus ini masih terus dikembangkan Tim Subdit Indag Ditreskrimsus dan bekerjasama dengan BPOM RI untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat kedaluwarsa yang dimiliki tersangka M.

"Peredaran obat kedaluwarsa bisa mengancam kesehatan konsumen dan mengancam jiwa, karena seharusnya, obat kedaluwarsa harus segera dimusnahkan bukan malah diperjual belikan secara bebas," tambahnya.

Peredaran obat-obatan kedaluwarsa dan tanpa izin yang dijual tersangka M di toko obat Mamar Gucci di Pasar Pramuka jelas melanggar Hukum, tersangka M terjerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2M.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa flavin obat untuk alergi, sohobal, obat pelancar darah, Scopamin plus obat sakit perut, Zincare obat untuk diare, Lodia obat untuk Diare, Forbetes obat untuk sakit gula atau obat diabetes.

Kemudian Lipitor obat untuk Kolesterol, Acran Obat Untuk Maag, Cindala obat antibiotik, Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe obat untuk vitamin zat besi,Imudator obat untuk Vitamin daya tahan tubuh, Imudator obat untuk vitamin daya tahan tubuh, Padonil obat untuk, Nutrichol Obat untuk vitamin.

(Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru