Bali larang perayaan Tahun Baru

Selasa, 15 Desember 2020 | 10:37 WIB   Reporter: kompas.com
Bali larang perayaan Tahun Baru

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.


TAHUN BARU - DENPASAR. Resmi sudah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).

Selanjutnya SE tersebut juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.

Adapun, aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.

Baca Juga: Pemerintah larang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum

Sementara untuk kegiatan selain yang dilarang, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan yakni sebagai berikut:

- Memakai masker dengan benar

- Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, atau dengan hand sanitizer

- Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak

- Tidak boleh berkerumun Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian

Baca Juga: Kalau bisa tunda liburan sampai vaksin corona diberikan

“Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” seperti tertera dalam SE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Tidak Boleh Ada Kembang Api"
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Kahfi Dirga Cahya

 

Selanjutnya: Liburan aman di rumah saat pandemi corona

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru