Peristiwa

Bali Perpanjang Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM hingga 23 Oktober 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:50 WIB
Bali Perpanjang Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM hingga 23 Oktober 2026

ILUSTRASI. Pemprov Bali memperpanjang sistem ganjil-genap pengisian BBM di SPBU hingga 23 Oktober 2026 untuk menjaga distribusi dan mengurangi antrean. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Chelsea Anastasia  | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi BBM dan mengurangi antrean kendaraan di SPBU.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap yang sebelumnya berlangsung pada 17-19 Oktober 2026 dinilai efektif dalam mempercepat pelayanan BBM serta mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar SPBU.

"Perpanjangan dilakukan atas pertimbangan bahwa penerapan sistem ganjil-genap terbukti sangat efektif dalam mempercepat distribusi dan pelayanan BBM di SPBU, mengurangi arus kendaraan ke SPBU, tidak terjadi antrean panjang di jalan menuju SPBU, sehingga tidak terjadi kemacetan seperti sebelumnya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (20/10/2026).

Meski diperpanjang, sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM di Bali tidak berlaku bagi sejumlah jenis kendaraan. Pengecualian diberikan kepada ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan niaga pengangkut logistik, kendaraan penumpang umum, serta kendaraan antar-jemput makanan, minuman, dan kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca Juga: Stok BBM Bali Senin (19/10): 30,13 Juta Liter Pertalite, 11,04 Juta Liter Pertamax

Koster menjelaskan, kebijakan tersebut dapat dihentikan sebelum 23 Oktober 2026 apabila penyediaan dan distribusi BBM di Bali telah kembali berjalan normal.

Keputusan memperpanjang aturan ganjil-genap diambil setelah Pemerintah Provinsi Bali menggelar pembahasan bersama Pertamina Wilayah Bali. Pertimbangan lainnya berasal dari masukan para wali kota dan bupati se-Bali, petugas SPBU, serta masyarakat melalui media sosial.

Perpanjangan kebijakan ini juga telah dilaporkan dalam rapat koordinasi pada Senin (19/10/2026) di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, Bali.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta dihadiri Kapolda Bali, Kasdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, Kepala BPH Migas, Direktur Utama Pertamina, dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru