“Jadi sesuai dengan laporan ada kerugian dari pihak BNI sekitar Rp 58 miliar, sesuai dengan laporan yang mereka laporkan,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/10).
Roem mengatakan, dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihak bank, terungkap bahwa terlapor FY selama ini diduga telah cukup lama melancarkan aksi kejahatan.
Namun, baru pada 9 September hingga awal Oktober 2019 kejahatan yang dia lakukan terendus.
Roem membeberkan, dalam aksinya itu FY memerintahkan tiga kepala cabang yakni cabang pembantu Tual, Dobo dan Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
Baca Juga: Jumlah nasabah Jenius yang rekeningnya dibobol lebih dari satu?
Transfer sejumlah uang itu dinilai merugikan bank karena tidak sesuai prosedur.
Saat ini pihak pelapor dan para pimpinan cabang yang mentransfer uang atas perintah FY telah dimintai keterangan.
Hanya saja soal materi pemeriksaan, Roem tidak mau menjelaskan. Adapun perintah mentransfer uang oleh FY itu dilakukan ke lima rekening yang umumnya merupakan nasabah BNI.
Roem mengaku pihaknya masih mendalami siapa lima pemilik rekening tersebut dan hubungan dengan FY.
“Ini yang masih dilakukan penyelidikan, nanti hasilnya baru saya umumkan.
Lima orang ini adalah nasabah. Untuk perkembangan lanjutan kita tunggu hasil penyelidikan,” ujar dia.
Baca Juga: Raup Rp 1,7 miliar, peretas ATM bank BUMN dirikan perusahaan
Roem menambahkan, saat ini penyidik tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap FY.
Menurutnya, jika FY melarikan diri maka pihaknya akan memanggil paksa dan melakukan pengejaran.