Bantah hapus PBB untuk NJOP di bawah 1 miliar, ini penjelasan Anies Baswedan

Selasa, 23 April 2019 | 16:39 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Bantah hapus PBB untuk NJOP di bawah 1 miliar, ini penjelasan Anies Baswedan


KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah penghapusan aturan pembebasan pajak terhadap bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah jika akan menghapuskan aturan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Terkait dengan tenggat waktu, meski revisi dalam Peraturan Gubernur berlaku hingga 31 Desember 2019, bukan berarti mulai tahun 2020 semua NJOP di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan PBB.

“Tidak, itu bukan berarti kemudian hilang. Jadi kebijakan pembebasan PBB untuk rumah – rumah dengan NJOP 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019 dan selalu peraturannya dibuat tiap tahun, jadi tiap tahun selalu ada pembebasan. Tapi kalau dibuat 2019 bukan berarti 2020 akan tidak ada,” kata Anies di Balaikota, Selasa (23/4).

Menurutnya peraturan pembebasan PBB selalu ada dan akan diperbaharui setiap tahunnya. Bahkan bukan tidak mungkin jika pembebasan PBB akan ditambah.

“Jadi kalau mau revisi itu bukan dihilangkan. Revisi kan bisa ditambahkan. Kalau misalnya sekarang 1 miliar, boleh tidak kalau besok Rp 2 miliar? boleh kan,” ucap dia.

Lebih lanjut Anies mengatakan, pembebasan PBB diperluas kepada semua guru di DKI Jakarta. “Mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta, termasuk pensiunan guru, jadi yang di bawah 1 miliar itu malah ditambah sekarang,” ucap dia.

Tidak hanya guru, semua orang yang dianggap berjasa pada bangsa juga akan mendapatkan pembebasan PBB. Diantaranya veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, mantan presiden, mantan wakil presiden, penerima bintang kehormatan dari presiden, purnawirawan TNI, Polisi, dan pensiunan PNS.

Sementara itu, Anies bilang, lahan-lahan kosong yang ada disepanjang jalan-jalan protokol di DKI Jakarta akan dikenakan PBB  dua kali lipat jika lahan tersebut tidak dibangun atau digunakan.

“Jalan-jalan protokol seperti jalan Sudirman, Thamrin, lalu Cawang Sampai Slipi semua lahan kosong di tempat itu yang tidak digunakan, PBB-nya naik dua kali lipat, naik 200% bila tidak digunakan atau bila tidak dibangun,” ucap dia.

Namun, kata dia, pemilik lahan akan diberikan potongan pajak sebesar 50% jika lahan kosong yang tidak digunakan itu dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

“Tapi kita beri keleluasaan bila mereka membuka tanah-tanah kosong itu untuk lahan terbuka yang bisa diakses masyarakat maka PBB nya dipotong 50%,” ungkap dia.

Anies bilang, tujuan diberlakukannya aturan tersebut agar semakin banyak ruang terbuka hijau dan tak hanya disiapkan oleh pemerintah.

Ia mengatakan, pemberian diskon sebesar 50% digunakan pemilik lahan untuk membangun dan merawat RTH.

“Jadi kita tidak mau merugikan. Sudah dihitung juga dengan begitu kita akan punya ruang terbuka banyak. Sebagian disiapkan pemerintah sebagian swasta dengan cara diskon pajak,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru