DKI JAKARTA - JAKARTA. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan, pengurus RT/RW yang membantu warga mengurus sertifikat tanah dilarang meminta uang dengan dalih apa pun. Dia menyebut seharusnya tidak ada pungutan apa pun dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
"Harusnya udah enggak ada (pungutan liar). Enggak boleh, tidak boleh (meminta uang)," ujar Saefullah di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Saefullah mengimbau warga yang dipungut sejumlah uang oleh pengurus RT/RW untuk melapor kepada aparat kepolisian sehingga orang yang melakukan pungli bisa ditindak sesuai ketentuan.
"Itu haknya masyarakat. Kalau dia merasa keberatan, laporin aja," kata Saefullah.
Sebelumnya diberitakan, Naneh (60), warga RT 002 RW 005 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sudah mengeluarkan uang Rp 3 juta untuk mengurus sertifikat hak kepemilikan tanah miliknya.
Namun, dia masih belum menerima sertifikat itu. Naneh mulanya diminta pihak kelurahan untuk menghubungi perwakilan RW 005 bernama Mastur yang akan membantu proses pengurusan sertifikat.
Saat bertemu Mastur, Naneh dimintai biaya Rp 3 juta untuk uang wara-wiri. "Janjinya akan jadi Desember (2018), eh mundur jadi Januari (2019). Terus sekarang sudah Februari. Kalau ditagih, orangnya minta saya untuk sabar," ujar Naneh, Jumat (8/2). (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantu Urus Sertifikat Tanah, Pengurus RT/RW Dilarang Minta Uang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News