Bantuan Uang Kuliah untuk Warga Jakarta: Syarat, Jadwal Pendaftaran, & Cara Ceknya

Senin, 25 September 2023 | 06:04 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Bantuan Uang Kuliah untuk Warga Jakarta: Syarat, Jadwal Pendaftaran, & Cara Ceknya

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bantuan dana pendidikan untuk mahasiswa tak mampu lewat program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).


BEASISWA - JAKARTA. Ada kabar baik bagi mahasiswa tak mampu yang berdomisili di Jakarta dan berniat untuk melanjutkan kuliah di kampus negeri dan swasta seluruh Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bantuan dana pendidikan untuk mahasiswa tak mampu lewat program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). 

Melansir laman Indonesia.go.id, program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini kembali membuka pendaftaran tahap II tahun 2023 dari 18 September 2023 hingga 2 Oktober mendatang. 

Seperti dikutip dari laman Kartu Jakarta Pintar, Selasa (19/9/2023) bantuan dana ini ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta (PTN/PTS) yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Bagi yang lolos seleksi, penerima KJMU akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 9 juta per semesternya. UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI menyatakan ada 15.153 mahasiswa yang telah menerima manfaat KJMU.

Baca Juga: Monash University Indonesia, Mekari & Digital Hub BSD City Umumkan Beasiswa Bisnis

Ada 101 kampus PTN/PTS di seluruh Indonesia yang siap menerima pemegang KJMU. Di antaranya:

1. Universitas Sumatera Utara
2. ITB
3. Universitas Indonesia
4. Universitas Gadjah Mada
5. UIN Sunan Ampel
6. Universitas Cendrawasih
7. ISI Surakarta
8. Politeknik Negeri Medan
9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya
10. IAIN Bengkulu, dan 
11. STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel.

Syarat Pendaftaran KJMU 2023

Berikut Syarat Pendaftaran KJMU 2023:

1. Syarat umum

Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Selain itu, pendaftar harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Syarat khusus

- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan/atau;
- Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi dan program studi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta;
- Pengajuan paling lama pada semester dua.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran Capres Pemilu 2024, Cek Profil 3 Kandidat

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru