3. Syarat Berkas
- Mengisi formulir kelengkapan data;
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan;
- Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai Rp10 ribu;
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJMU;
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan;
- Laporan Pertanggungjawaban Satu Semester;
- Fotokopi KTP dan KK;
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS;
- Bila siswa adalah pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) di jenjang sebelumnya lengkapi dokumen fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP. Seluruh berkas diajukan melalui SMA/SMK/MA sekolah asal.
Adapun bantuan dana KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS.
Sementara itu, biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.
Baca Juga: BSI Scholarship 2023 Hadir, Membangun dan Menguatkan Pendidikan Indonesia
Jadwal Pendaftaran KJMU
Berikut ini adalah jadwal pendaftaran KJMU:
- Calon penerima mendaftar ke sekolah dan verifikasi ulang penerima KJMU: 18 September-2 Oktober 2023;
- Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah: 2-6 Oktober 2023;
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023;
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023;
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023.
Apabila siswa telah melakukan pendaftaran dan sudah diverifikasi, maka namanya akan masuk dalam daftar penerima KJMU tahap II. Seluruh proses pengecekan data penerima KJMU 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/.
Cara Mengecek Penerima KJMU 2023
Berikut ini cara mengecek penerima KJMU 2023:
- Kunjungi laman jakarta.go.id;
- Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJMU';
- Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
- Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023;
- Klik 'Tahun';
- Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
- Klik menu ‘Cek’;
- Setelah itu, data penerima KJMU 2023 akan muncul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News