Bapenda DKI terbitkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tahun 2021

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:55 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Bapenda DKI terbitkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tahun 2021

ILUSTRASI. Pemprov DKI terbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tahun 2021


KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan aturan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2021.

Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo nya pada 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

“Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada tanggal 20 Agustus 2021, apabila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul,” ujar Herlina dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (15/7).

Sebagai informasi, dalam diktum pertama disebutkan, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB terutang atas objek pajak PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pembayarannya tanggal 3 Juli  2021 sampai 20 Juli 2021.

Diktum kedua mengatakan, penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud diktum kesatu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021.

Baca Juga: STRP DKI Jakarta, kendalikan mobilitas warga selama PPKM Darurat

Diktum ketiga menyatakan, pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud diktum kesatu dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Diktum keempat menyebutkan, penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB (SIM PKB dan BBN-KB).

Diktum kelima mengatakan, wajib pajak sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Diktum keenam menyebutkan, SKKP yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada diktum kelima jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2021.

Diktum ketujuh mengatakan, terhadap SKKP yang dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada diktum keenam, maka atas SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Diktum kedelapan menyatakan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta nomor 1012 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) tahun 2021, ditetapkan pada 14 juli 2021.

 

Selanjutnya: Lebih dari 1,2 juta permohonan STRP Pekerja telah diajukan perusahaan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru