HUKUM - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (4/8/2023), hari ini.
Adapun penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin di Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (PG), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama, dan mencari alat bukti lainnya yang terkait.
Baca Juga: Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Bareskrim Polri karena Sakit
"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri, serta jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
Informasi yang diterima Djuhandhani dari Kepala Subdit I Dittipidum Bareskrim, penggeledahan dimulai sejak pukul 14.00 WIB.
“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP,” ujar Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari ke depan sejak 2-21 Agustus 2023.
Baca Juga: Rekening Panji Gumilang Harus Diblokir, Ini Penjelasan PPATK
Dalam kasus ini Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian.
Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News