Bawaslu Jabar nyatakan Ridwan Kamil tak langgar aturan kampanye di Garut

Senin, 25 Februari 2019 | 11:43 WIB Sumber: Kompas.com
Bawaslu Jabar nyatakan Ridwan Kamil tak langgar aturan kampanye di Garut


PEMILU 2019 - BANDUNG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) memutuskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak melanggar aturan terkait dugaan kampanye di luar jadwal saat kegiatan di Kabupaten Garut beberapa waktu yang lalu. 

Laporan dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh TAIB ke Bawaslu Pusat untuk kemudian diserahkan untuk diselediki oleh Bawaslu Jabar dan Kabupaten Garut. 

“Dari hasil investigasi teman-teman Bawaslu Kabupaten Garut, hasil pendalaman dan hasil pengawasan tidak menemukan unsur pelanggaran karena dilakukan di hari libur,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat ditemui di Gedung Pascasarjana Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jabar, Senin, (25/2). 

Abdullah mengatakan, Emil sapaan Ridwan Kamil juga tidak menggunakan alat atau fasilitas negara dalam kegiatan kampanye pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)- Ma’ruf Amin di Garut. 

“Setelah ditelaah tidak ada fasilitas negara yang digunakan sehingga Bawaslu Kabupaten Garut berdasar hasil pleno yang dikirim ke kita tidak menemukan ada unsur pelanggaran. Keputusan Bawaslu Kabupaten Garut sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya. 

Meski demikian, Abdullau tetap mengimbau kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk mematuhi peraturan dan norma apabila akan melakukan kampanye pemenangan capres- cawapres. 

Termasuk, tidak menggunakan fasilitas negara. 

“Kita imbau tidak menggunakan fasilitas negara, fasilitas daerah, program pemerintah baik dalam bentuk kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu kontestan,” tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye di luar jadwal.

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). TAIB menuding Ridwan Kamil melakukan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019. 

Kampanye tersebut, menurut pelapor, dilakukan saat Ridwan Kamil menghadiri peringatan hari lahir ke-93 NU dan Muslimat NU, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2). 

Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar). 

Menurut pelapor, berdasarkan rekaman video yang jadi bukti pelaporan, Ridwan Kamil terlihat melakukan orasi politik di hadapan massa. (Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Bawaslu Jabar Putuskan Ridwan Kamil Tak Langgar Aturan Kampanye di Garut "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru