Bea Cukai gempur rokok dan miras ilegal di tiga daerah Ini

Rabu, 16 Desember 2020 | 20:10 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai gempur rokok dan miras ilegal di tiga daerah Ini

ILUSTRASI. Bea Cukai gempur rokok dan miras ilegal di tiga daerah Ini


Kemudian, masih dalam upaya menekan peredaran BKC ilegal, Bea Cukai Mataram turut melaksanakan operasi gempur di seluruh wilayah Lombok.

Tim petugas Bea Cukai Mataram melakukan pemeriksaan terhadap pabrik, toko dan restoran yang memproduksi atau menjual BKC baik berupa rokok maupun miras. Operasi ini telah dilaksanakan dari tanggal 16 November sampai 12 Desember 2020 di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Mataram.

Dari seluruh penindakan operasi tersebut, telah diamankan 10.500 gram tembakau iris dan 73 botol miras ilegal yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Pelanggaran yang ditemukan petugas yaitu tembakau iris menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, miras dilekati pita cukai palsu, serta ditemukan beberapa lokasi penjualan miras tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga: Pembayaran pita cukai rokok putih bisa sampai 90 hari, Gaprindo mengapresiasi

Selain itu, untuk wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), pengawasan peredaran rokok dan miras ilegal di tengah masyarakat juga digencarkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim serta satuan kerja dibawahnya yang meliputi Bea Cukai Palembang, Jambi, Pangkal Pinang, dan Tanjung Pandan dalam operasi gempur.

Periode operasi gempur periode pertama dilaksanakan pada 6 Juli 2020 sampai dengan 1 Agustus 2020 dilanjutkan periode kedua pada 16 November 2020 sampai dengan 12 Desember 2020.

Dari penindakan kedua periode tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim beserta satuan kerja dibawahnya telah melakukan penindakan terhadap 25.083.456 juta batang rokok, 465.994 gram tembakau iris, 5 botol ekstrak essens tembakau, 6,83 liter liquid vape dan 7.178.58 liter miras ilegal dengan total perkiraan nilai barang senilai Rp 21 miliar dan total potensi kerugian negara senilai Rp17,3 miliar.

Dengan adanya penindakan ini, otoritas berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penjualan rokok dan miras ilegal sehingga peredaran rokok ilegal dapat terus berkurang.

Selanjutnya: Begini rincian alokasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun depan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru