Bea Cukai Kudus tindak peredaran rokok ilegal di Jepara

Senin, 27 Januari 2020 | 21:14 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai Kudus tindak peredaran rokok ilegal di Jepara


BEA DAN CUKAI -  JAKARTA. Mengawali tahun 2020, Bea Cukai Kudus kembali melebarkan sayap pengawasannya terhadap peredaran barang ilegal. Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap lima bangunan yang menyimpan berbagai jenis rokok ilegal, pada Selasa (21/1). 

Sebelumnya, pada Jumat (17/1) petugas Bea Cukai Kudus juga telah melakukan sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ kepada masyarakat khususnya para pedagang kecil untuk mengedukasi tentang maksud dan ciri-ciri rokok ilegal beserta risiko berupa sanksi hukum yang dikenakan apabila menyimpan/memperjualbelikan rokok ilegal.

Baca Juga: Pemerintah prediksi penerimaan kepabeanan turun lagi tahun ini, apa pemicunya?

Kemudian, pada Selasa (21/01) berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Pada penindakan ini, petugas berhasil menyita dua jenis rokok ilegal dari lima bangunan yang berada di wilayah Jepara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan dari lima bangunan tersebut, petugas telah menyita 608.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan senilai Rp 617 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 358,5 juta.

Baca Juga: Bea Cukai dan Pemda merundingkan dana bagi hasil cukai rokok

Selain rokok ilegal, petugas juga berhasil menyita 30 buah alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses pengemasan rokok tersebut.

“Kami akan lakukan pendalaman informasi terkait pemilik bangunan dan pemilik rokok ilegal tersebut. Sementara untuk seluruh barang bukti kami amankan di Kantor Bea Cukai Kudus,”kata Sugeng dalam keterangan resminya, Senin (27/1).

Baca Juga: Bea Cukai Entikong amankan jalur barang ilegal di perbatasan

Menurutnya rokok ilegal tidak pernah teruji bahan kandungannya, sehingga sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai juga dapat menghambat penerimaan negara.

Melalui langkah tegas petugas Bea Cukai, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak yang timbul akibat peredaran rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru