Selain rokok ilegal, petugas juga berhasil menyita 30 buah alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses pengemasan rokok tersebut.
“Kami akan lakukan pendalaman informasi terkait pemilik bangunan dan pemilik rokok ilegal tersebut. Sementara untuk seluruh barang bukti kami amankan di Kantor Bea Cukai Kudus,”kata Sugeng dalam keterangan resminya, Senin (27/1).
Baca Juga: Bea Cukai Entikong amankan jalur barang ilegal di perbatasan
Menurutnya rokok ilegal tidak pernah teruji bahan kandungannya, sehingga sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai juga dapat menghambat penerimaan negara.
Melalui langkah tegas petugas Bea Cukai, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak yang timbul akibat peredaran rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News