Kemudian siang itu setelah barang tersebut sudah diterima dan ditandatangganinya resi penerimaan barang, Petugas Bea Cukai Medan langsung turun dan melakukan penangkapan kepada terdakwa beserta suaminya yang mengendarai sepeda motor selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Bea Cukai Medan. Selain di pasarkan di Medan, rokok tersebut akan dikirimkan kembali kepada adik terdakwa yang berada di Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Aceh untuk dipasarkan juga.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengaku bahwa pemilik barang tersebut adalah adik kandung terdakwa, yang akan dikirim kembali ke Blangkejeren melalui jasa penganggkutan Rangga Tata KL melalui jasa pengangkutan Isma Karya kemudian sesampai disana Zulkarnain akan menjual ke toko-toko kecil. Dari hasil pengiriman barang tersebut terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp 2 juta.
Baca Juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 41 karung gula rafinasi
Bahwa setelah diperiksa keaslian pita cukai yang dilakukan oleh tim identifikasi keaslian pita cukai konsorsium penyedia pita cukai dari Perum Peruri, PT Pura Nusapersada, dan PT Kertas Padalarang sesuai Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor BA-031/TTF/III/2019 tanggal 12 Maret 2019.
Karena perbuatannya tersebut, terdakwa LY dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bahwa Perbuatan terdakwa LY, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News