GULA RAFINASI - JAKARTA. Petugas Bea Cukai Entikong berhasil menggalkan penyelundupan 41 karung gula rafinasi. Pengagalan penyelundupan itu dilakukan dalam operasi dan patrol bersama TNI-AD Satgas Pamtas Yonif Raider 641 (Beruang) melalui jalur tikus di sayap kanan pos lintas batas negara (PLBN) Entikong.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola S. I. Nainggolan mengatakan, dalam penindakan tersebut pihaknya mencegah 41 karung gula rafinasi dengan berat total sejumlah 2.050 kilogram. Estimasi kerugian negara, menurut Ristola, sebesar Rp 4,94 juta serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1,12 juta.
Baca Juga: Bea Cukai kembali gagalkan penyelundupan miras ilegal
Ia menambahkan, dalam operasi dan patroli bersama selanjutnya di tempat yang sama, Bea Cukai Entikong, TNI-AD Satgas Pamtas Yonif Raider 641 (Beruang), dan Polsek Entikong juga melakukan penindakan berupa 2,240 batang hasil tembakau/rokok, 11,4 liter minuman beralkohol, dan 4 ball pakaian bekas.
“Tindakan ini tentu merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Satgas Pamtas 641 dan Kapolsek Entikong. Saya berharap sinergi ini terus berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang lebih maksimal untuk kedepannya,” ujar Ristola dala konferensi pers yang turut dihadiri oleh Kepala Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Komandan Satgas Pamtas TNI-AD Satgas Pamtas Yonis Raider 641 (Beruang), Administrator PLBN Entikong, dan Kepala Polsek Entikong, Senin (3/2).
Baca Juga: Menhub Budi: Pengawasan di seluruh jalur bandara maupun pelabuhan telah diperketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News